Satlantas Polres Karawang Sosialisai Penggunaan Sepeda Listrik Kepada Pemilik Toko

    Satlantas Polres Karawang Sosialisai Penggunaan Sepeda Listrik Kepada Pemilik Toko

    Polres Karawang - Sampaikan Permenhub No.45 Tahun 2020, Satlantas Polres Karawang sambangi penjual sepeda listrik di Jalan Wirasaba, Kabupaten Karawang, Selasa (2/7/2024).

    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SIK., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono., SH., MM., CHRA menjelaskan, pihaknya terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat di Karawang, termasuk penggunaan sepeda listrik.

    "Agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, sesuai dengan Permenhub No.45 0Tahun 2020, " kata pria yang akrab disapa Lucky.

    "Di samping itu, edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya Karawang, " lanjutnya.

    Karena itu, Kasat Lantas Polres Karawang mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda bersama Bripka Syarif Hidayat, untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang di pergunakan anak-anak di bawah umur.

    Seperti yang diketahui, Unit Kamsel Satlantas Polres Karawang mengunjungi dan memberikan edukasi kepada pemilik toko, untuk memberikan pemahaman tentang sepeda listrik.

    "Jangan digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur, " pungkas Lucky.

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Gukamtibmas di Malam Hari, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Kapolsek Lemahabang Bersama Muspika...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke
    Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Raih Sertifikat TedQual dari UNWTO, Pariwisata Trisakti Mendunia!

    Ikuti Kami